Pasal 19
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Pada dinas Daerah provinsi dapat dibentuk unit pelaksana
teknis dinas Daerah provinsi untuk melaksanakan kegiatan
teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang
tertentu.
(2) Unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi.
(3) Klasifikasi unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi kelas A untuk
mewadahi beban kerja yang besar; dan
- unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi kelas B untuk
mewadahi beban kerja yang kecil.
(4) Pembentukan unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis
kepada Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi unit pelaksana
teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan pembentukan unit pelaksana teknis dinas
Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur
dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan
tertulis dari menteri terkait dan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur
negara.
