PP
PERANGKAT DAERAH
Pasal 104
BAB 9 — PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAN NOMENKLATUR
(1) Pemetaan Urusan Pemerintahan dilakukan untuk
memperoleh informasi tentang intensitas Urusan
Pemerintahan Wajib dan potensi Urusan Pemerintahan
Pilihan serta beban kerja penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan.
(2) Pemetaan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan untuk menentukan susunan dan
tipe Perangkat Daerah.
Bagian…
Bagian Kedua
Tata Cara Pemetaan
