PP
PERANGKAT DAERAH
Pasal 103
(1) Staf ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 bertugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
gubernur atau bupati/wali kota sesuai keahliannya.
(2) Untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi staf ahli
gubernur dan staf ahli bupati/wali kota, dapat dibentuk 1
(satu) subbagian tata usaha pada bagian yang membidangi
urusan umum/tata usaha.
Bagian Kesatu
Tujuan Pemetaan
