PP
PERANGKAT DAERAH
Pasal 102
(1) Gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan
tugasnya dapat dibantu staf ahli.
(2) Staf ahli berada di bawah dan bertanggungjawab kepada
gubernur atau bupati/wali kota dan secara administratif
dikoordinasikan oleh sekretaris Daerah.
(3) Staf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah
paling banyak 3 (tiga) staf ahli.
(4) Staf ahli gubernur dan bupati/wali kota diangkat dari pegawai
negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(5) Pengangkatan …
(5) Pengangkatan dan pemberhentian staf ahli gubernur oleh
gubernur dan staf ahli bupati/wali kota oleh bupati/wali kota.
