Pasal 101
BAB 7 — PERANGKAT DAERAH BARU
(1) Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah bagi Daerah
provinsi baru yang belum memiliki anggota DPRD, ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur setelah mendapat persetujuan
Menteri dan pertimbangan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur
negara.
(2) Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah bagi Daerah
kabupaten/kota baru yang belum memiliki anggota DPRD,
ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali kota setelah
mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat.
(3) Ketentuan...
(3) Ketentuan mengenai pembentukan, jenis, kriteria, tipelogi,
kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan jabatan
Perangkat Daerah pada Daerah provinsi dan Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sampai dengan Pasal 99 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap pembentukan Perangkat Daerah provinsi baru dan
kabupaten/kota baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2).
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) terlaksana, Daerah induk wajib melakukan
penataan ulang Perangkat Daerah dengan menghitung
kembali intensitas Urusan Pemerintahan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
STAF AHLI
