Pasal 105
BAB 9 — PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAN NOMENKLATUR
(1) Berdasarkan kriteria variabel sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, Pemerintah Daerah menyusun rencana pemetaan
Urusan Pemerintahan dengan berkonsultasi kepada Menteri
dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
terkait.
(2) Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat mengoordinasikan
penyusunan rencana pemetaan Urusan Pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi kabupaten/kota di
lingkungan wilayah provinsinya.
(3) Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat mengintegrasikan
rencana pemetaan Urusan Pemeritahan bagi kabupaten/kota
di wilayah provinsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dengan rencana pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah
provinsi.
(4) Gubernur menyampaikan rencana pemetaan Urusan
Pemerintahan yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) kepada Menteri.
**(5) Menteri menyampaikan rencana pem
