PP
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-
Pasal 5
Terhadap Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan tetapi tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 4:
- fasilitas . . .
fasilitas yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dicabut;
dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
tidak dapat lagi diberikan fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
