Pasal 4
(1) Terhadap aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap dimaksud kecuali diganti dengan aktiva tetap baru, sebelum berakhirnya jangka waktu yang lebih lama antara:
- jangka waktu 6 (enam) tahun sejak saat mulai berproduksi secara komersial; atau
- masa manfaat aktiva sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 1.
(2) Terhadap aktiva tak berwujud yang mendapatkan fasilitas
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian
fasilitas, atau dialihkan sebagian atau seluruh aktiva tak berwujud dimaksud kecuali diganti dengan aktiva tak berwujud baru, sebelum berakhirnya masa manfaat aktiva tak berwujud dimaksud sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 2.
