PP
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-
Pasal 3
Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:
memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor;
memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau
memiliki kandungan lokal yang tinggi.
