PP
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-
Pasal 6
(1) Pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini
dievaluasi dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
tim yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
