PP
TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH,
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA
(1) Permintaan cuti Pejabat Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, diajukan dengan ketentuan:
- menteri dan pejabat setingkat menteri kepada Presiden;
- gubernur dan wakil gubernur kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan disampaikan kepada Presiden; dan
- bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota kepada gubernur dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
(2) Permintaan cuti sebagaimana dimaksud dalam pada
ayat (1) memuat:
- jadwal dan jangka waktu Kampanye Pemilu;
- tempat/lokasi Kampanye Pemilu.
(3) Permintaan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan paling lambat 12 (dua belas) hari kerja sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu.
(4) Pemberian cuti diselesaikan paling lambat 4 (empat) hari
kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan.
