PP
TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH,
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA
Pejabat Negara dalam melaksanakan Kampanye Pemilu tidak menggunakan fasilitas negara kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
