PP
TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH,
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH,
Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak dapat ditarik kembali setelah pengajuan pengunduran diri diterima dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Umum
