PP
TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH,
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH,
(1) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang paling lambat 1 (satu) bulan sebelum batas akhir pengajuan bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menindaklanjuti pengajuan pengunduran diri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
