PP
TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH,
Pasal 2
BAB 2 — TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH,
(1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mengajukan
diri menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota harus mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(2) Pegawai Negeri yang akan menjadi bakal calon anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD kabupaten/kota harus mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri.
