PP
TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH,
Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA
(1) Pejabat Negara yang berasal dari partai politik mempunyai
hak melaksanakan Kampanye Pemilu.
(2) Pejabat Negara yang bukan berasal dari partai politik dapat
melaksanakan Kampanye Pemilu apabila berstatus sebagai:
- calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
- anggota tim kampanye dan/atau pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
