PP
TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH,
Pasal 29
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.
(2) Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di Komisi Pemilihan Umum.
(3) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak dapat ditarik kembali.
(4) Pemberhentian menteri dan pejabat setingkat menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
