PP
TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH,
Pasal 30
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4980), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
