PP
TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH,
Pasal 28
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA
(1) Presiden, Menteri Dalam Negeri, dan gubernur sesuai
dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 dapat memberikan sanksi kepada Pejabat Negara
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
teguran tertulis yang diumumkan kepada publik dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
