Pasal 27
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA
(1) Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan
Presiden dan Wakil Presiden menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.
(2) Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden menjadi calon
Presiden atau calon Wakil Presiden maka fasilitas negara yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Terhadap calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang
bukan Presiden dan Wakil Presiden, selama berkampanye diberikan fasilitas pengamanan dan pengawalan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(5) Pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Sanksi
