PP
TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH,
Pasal 26
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA
(1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,
atau walikota dan wakil walikota yang ikut sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diberikan cuti.
(2) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,
atau walikota dan wakil walikota yang telah ditetapkan sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, melaksanakan kampanye pada hari yang berbeda.
