PP
TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH,
Pasal 25
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA
Dalam hal terdapat tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan, Presiden dapat memanggil menteri dan pejabat setingkat menteri yang sedang melakukan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
