PP
TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH,
Pasal 24
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA
(1) Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagai anggota tim
kampanye dan/atau pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diberikan cuti.
(2) Lama cuti menteri dan pejabat setingkat menteri yang
melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diberikan paling lama 2 (dua) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye.
(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye.
