PP
TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH,
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA
(1) Lama cuti bagi menteri dan pejabat setingkat menteri yang
melaksanakan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD diberikan selama dalam masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)
bagi menteri dan pejabat setingkat menteri yang melaksanakan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah hari Jumat.
(3) Pemberian cuti pada hari kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan Pasal 7.
