PP
TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH,
Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA
(1) Menteri Sekretaris Negara memproses pengajuan izin cuti
para menteri dan pejabat setingkat menteri untuk melaksanakan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dan melaporkannya kepada Presiden.
(2) Menteri . . .
(2) Menteri Sekretaris Negara menyampaikan persetujuan
pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri dan pejabat setingkat menteri yang bersangkutan serta kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 4 (empat) hari sebelum menteri dan pejabat setingkat menteri yang bersangkutan memulai kampanye pemilu.
