PP
TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH,
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA
(1) Menteri dan pejabat setingkat menteri yang berasal dari
partai politik dapat meminta dan memperoleh cuti untuk kampanye pemilu anggota DPR dan DPRD.
(2) Menteri dan pejabat setingkat menteri yang bukan dari
partai politik dapat meminta dan memperoleh cuti untuk kampanye pemilu anggota DPD apabila berstatus sebagai calon anggota DPD.
