PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1998 tentang PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN MATA UANG RUPIAH...
Pasal 2
Setiap orang dapat membawa keluar dari atau masuk ke dalam wilayah Republik INDONESIA mata uang Rupiah paling banyak sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
