PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1998 tentang PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN MATA UANG RUPIAH...
Pasal 1
Pengeluaran atau pemasukan mata uang Rupiah dari atau ke dalam wilayah Republik INDONESIA hanya dapat dilakukan dengan cara dan dalam jumlah sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
