PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1998 tentang PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN MATA UANG RUPIAH...
Pasal 3
Setiap orang yang membawa ke luar dari atau masuk ke dalam wilayah Republik INDONESIA mata uang Rupiah dengan jumlah melebihi Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), wajib mengisi formulir yang dikeluarkan oleh Bank INDONESIA.
