PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI ZONA PEMANFAATAN...
Pasal 6
BAB 2 — PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
(1) Pengusahaan pariwisata alam diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun sesuai dengan jenis usahanya. (2) Pengusahaan pariwisata alam yang jangka waktunya telah berakhir, dapat diperpanjang. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan permohonan pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
