PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI ZONA PEMANFAATAN...
Pasal 5
BAB 2 — PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
(1) Pengusahaan pariwisata alam diselenggarakan oleh koperasi, badan usaha milik negara, perusahaan swasta dan perorangan. (2) Pengusahaan pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan setelah mendapatkan izin pengusahaan. (3) Izin pengusahaan pariwisata alam diberikan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang kepariwisataan dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(4) Ketentuan... (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
