PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI ZONA PEMANFAATAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
Usaha sarana pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diselenggarakan dengan persyaratan sebagai berikut : a. luas kawasan yang dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana pariwisata alam maksimum 10% (sepuluh perseratus) dari luas zona pemanfaatan taman nasional, blok pemanfaatan taman hutan raya, dan blok pemanfaatan taman wisata alam yang bersangkutan; b. bentuk bangunan bergaya arsitektur budaya setempat; c. tidak mengubah bentang alam yang ada.
