PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI ZONA PEMANFAATAN...
Pasal 7
BAB 2 — PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
Pengusaha pariwisata alam tidak dapat : a. mengagunkan kawasan yang diusahakan; b. memindahtangankan izin pengusahaan tanpa persetujuan Menteri.
