Pasal 16
BAB 6 — SANKSI
(1) Izin pengusahaan pariwisata alam dicabut apabila pengusaha : a. tidak membayar iuran hasil usaha dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dan/atau; b. tidak melaksanakan kegiatannya secara nyata dalam waktu dua belas bulan sejak izin diberikan dan/atau;
c. tidak... c. tidak menyerahkan rencana karya pengusahaan sebagaimana yang telah ditetapkan dan/atau; d. meninggalkan usahanya sebelum jangka waktu yang diberikan berakhir dan/atau; e. melanggar ketentuan pidana dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau; f. memindahtangankan izin pengusahaan pariwisata alam kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri dan/atau; g. menyelenggarakan kegiatan pariwisata alam yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, budaya bangsa, kesusilaan dan/atau ketertiban umum dan/atau; h. tidak mengindahkan peringatan tertulis yang telah diberikan tiga kali berturut-turut oleh Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencabutan izin pengusahaan pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 17…
