PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI ZONA PEMANFAATAN...
Pasal 15
BAB 5 — BERAKHIRNYA IZIN PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
(1) Pada saat berakhirnya pengusahaan pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 maka sarana dan prasarana kepariwisataan yang tidak bergerak yang berada di dalam kawasan pelestarian alam, menjadi milik Negara. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peralihan kepemilikan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
