Pasal 14
BAB 5 — BERAKHIRNYA IZIN PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
(1) Izin pengusahaan pariwisata alam berakhir karena : a. jangka waktu yang diberikan telah berakhir; c. dicabut oleh Menteri sebagai sanksi yang dikenakan kepada pengusaha pariwisata alam; d. diserahkan kembali oleh pengusaha pariwisata alam kepada Pemerintah, sebelum jangka waktu yang diberikan berakhir. (2) Berakhirnya izin pengusahaan pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban pengusaha untuk : a. melunasi iuran hasil usaha dan kewajiban pungutan negara lainnya; b. melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam rangka berakhirnya izin pengusahaan pariwisata alam.
(3) Ketentuan... (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai berakhirnya izin pengusahaan pariwisata alam diatur oleh Menteri.
