PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI ZONA PEMANFAATAN...
Pasal 13
BAB 4 — PEMBINAAN
(1) Pembinaan dan pengawasan pengusahaan pariwisata alam dilaksanakan agar pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.
(2) Pelaksanaan... (2) Pelaksanaan pembinaan pengusahaan pariwisata alam dilakukan melalui pengaturan, bimbingan, penyuluhan, dan teguran. (3) Pelaksanaan pengawasan pengusahaan pariwisata alam dilakukan melalui pemeriksaan langsung dan/atau melalui penelitian terhadap laporan kegiatan yang dilakukan pengusaha pariwisata alam. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri.
