PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI ZONA PEMANFAATAN...
Pasal 12
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pengusaha pariwisata alam wajib membayar pungutan izin pengusahaan pariwisata alam dan iuran hasil usaha. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya pungutan dan iuran serta tata cara pemungutannya diatur oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.
