PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI ZONA PEMANFAATAN...
Pasal 11
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 pengusaha pariwisata alam diwajibkan untuk : a. merehabilitasi kerusakan yang diakibatkan oleh kegiatan usahanya; b. menjamin keamanan dan ketertiban para pengunjung; c. turut menjaga kelestarian fungsi kawasan pelestarian alam. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
