PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI ZONA PEMANFAATAN...
Pasal 10
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
Pengusaha pariwisata alam wajib : a. membuat dan menyerahkan rencana karya pengusahaan berdasarkan rencana pengelolaan kepada Menteri; b. melaksanakan kegiatan secara nyata dalam waktu 12 bulan sejak izin diberikan; c. membangun sarana dan prasarana kepariwisataan dan mengusahakannya sesuai dengan rencana karya pengusahaan yang telah disahkan; d. mempekerjakan tenaga ahli sesuai dengan jenis usaha; e. mengikutsertakan masyarakat disekitar kawasan pelestarian alam dalam kegiatan usahanya; f. membuat dan menyampaikan laporan secara berkala atas pelaksanaan kegiatan usahanya kepada Menteri.
Pasal 11…
