PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI ZONA PEMANFAATAN...
Pasal 9
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
Pengusaha pariwisata alam berhak untuk : a. mengelola sarana pariwisata sesuai dengan jenis usaha yang terdapat dalam izin usahanya; b. menerima imbalan dari pengunjung yang menggunakan jasa yang diusahakannya.
