PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI ZONA PEMANFAATAN...
Pasal 17
BAB 6 — SANKSI
(1) Pengusaha pariwisata alam yang tidak merehabilitasi kerusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan/atau karena kegiatannya menimbulkan kerusakan kawasan pelestarian alam dikenakan ganti rugi sesuai dengan berat dan intensitas kerusakan yang ditimbulkan. (2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menghilangkan tuntutan pidana atas pelanggaran yang dilakukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
