PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1992 tentang PERUBAHAN NAMA IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT...
Pasal 2
Segala sesuatu yang berkenaan dengan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
