PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1992 tentang PERUBAHAN NAMA IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT...
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 April 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
