Pasal 7
BAB 2 — KETENTUAN KONVERSI
(1) Hak atas tanah menurut hukum adat yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 dengan nama apapun juga yang akan ditegaskan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah mendengar kesaksian dari masyarakat setempat dikonversi menjadi hak milik, kecuali apabila pemegang haknya tidak memenuhi syarat untuk menjadi pemegang hak milik menurut UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960. (2) Hak atas tanah menurut hukum adat yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Pasal 35 ayat (1) atau Pasal 41 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 dengan nama apapun juga
yang akan ditegaskan oleh Kepata Badan Pertanahan Nasional setelah mendengar kesaksian dari masyarakat setempat dikonversi masing-masing menjadi hak guna usaha, hak guna bangunan atau hak pakai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 PERATURAN PEMERINTAH ini.
