PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1991 tentang KETENTUAN KONVERSI HAK ATAS TANAH DI PROPINSI...
Pasal 8
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
Semua perbuatan hukum yang mengakibatkan berpindahnya hak atas tanah atau membebani tanah dengan hak tanggungan yang dibuat sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini diakui dan dapat diterima untuk pendaftaran hak sepanjang perbuatan hukum tersebut dilakukan menurut ketentuan yang berlaku.
