PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1991 tentang KETENTUAN KONVERSI HAK ATAS TANAH DI PROPINSI...
Pasal 5
BAB 2 — KETENTUAN KONVERSI
(1) Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 yang pemegang haknya warganegara asing atau Badan Hukum asing harus dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat untuk menjadi pemegang hak atas tanah yang bersangkutan menurut
UNDANG-UNDANG Pokok Agraria dalam batas waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Apabila pelepasan bak atau pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilaksanakan, maka hak atas
tanah tersebut hapus karena hukum dan menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh negara dengan ketentuan hak-hak pihak lain yang membebaninya akan diindahkan dan diatur tersendiri.
