PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1991 tentang KETENTUAN KONVERSI HAK ATAS TANAH DI PROPINSI...
Pasal 4
BAB 2 — KETENTUAN KONVERSI
(1) Hak Arrendamento yang pemegang haknya:
a. Perwakilan Negara Asing;
b. Lembaga Internasional yang diakui Pemerintah dan mempunyai perwakilan di INDONESIA,
dikonversi menjadi Hak Pakai yang berlaku selama tanah tersebut dipergunakan sesuai kegiatannya sebagaimana tersebut di atas. (2) Hak Arrendamento yang pemegang haknya:
a. warganegara Republik INDONESIA;
b. orang asing yang bertempat tinggal di INDONESIA;
c. badan hukum yang didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA;
d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di INDONESIA, dikonvensi menjadi Hak Pakai yang berlaku selama jangka waktu 10 tahun.
