PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1988 tentang PENETAPAN BADAN PELAKSANA BURSA KOMODITI...
Pasal 3
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing.
