PP
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang PELAKSANAAN UU 8-1985 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 9
BAB 4 — KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
(1) Struktur Organisasi dan susunan kepengurusan diatur dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga Organisasi kemasyarakatan. (2) Organisasi kmasyarakatan bersifat mandiri, tidak menjadi anggota organisasi kekuatan sosial politik, serta tidak menggunakan atribut yang sama. (3) Tempat kedudukan Pengurus atau Pengurus Pusat organisasi kemasyarakatan ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
